246 Desa di Sumenep Siap Gelar Pilkades Serentak 2027, Pemkab Matangkan Sistem e-Voting
- Mohammad -
- 06 Aug, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Oktober 2027. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, pesta demokrasi tingkat desa tersebut dirancang menggunakan sistem electronic voting (e-Voting), sehingga seluruh tahapan kini mulai dipersiapkan sejak dini.
Sebanyak 246 desa peserta tersebar
di 27 kecamatan, mulai wilayah daratan hingga kepulauan. Di antaranya Desa
Kolor, Pabian, Kacongan, Paberasan, Bangkal, Pamolokan, Pinggirpapas,
Kalimo'ok, Pragaan Laok, Prenduan, Ambunten Barat, Dasuk Barat, Rubaru, Gapura
Timur, Sapeken, Arjasa, Kangayan, serta ratusan desa lainnya yang telah ditetapkan
mengikuti Pilkades Serentak 2027.
Desa-desa tersebut berada di
Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Manding, Talango, Bluto, Saronggi, Lenteng,
Giligenting, Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan, Ambunten, Pasongsongan, Dasuk,
Rubaru, Batang-Batang, Batuputih, Dungkek, Gapura, Gayam, Nonggunong, Raas,
Masalembu, Arjasa, Sapeken, Batuan, hingga Kangayan.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan,
pemerintah daerah mulai mematangkan seluruh persiapan agar pelaksanaan Pilkades
berjalan lancar. Salah satu langkah awal yang dilakukan ialah menggelar Focus Group
Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Menurutnya, forum tersebut tidak
hanya menjadi sarana sosialisasi rencana penerapan e-Voting, tetapi juga wadah
untuk menghimpun berbagai masukan sebelum regulasi disusun.
"FGD ini untuk menyerap
aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana
pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting," ujar Dzulkarnain, Selasa
(4/8).
Ia menjelaskan, hasil FGD akan
menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan
hukum pelaksanaan Pilkades berbasis e-Voting. Regulasi tersebut selanjutnya
akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan petunjuk teknis (juknis)
sehingga setiap tahapan memiliki pedoman yang jelas.
Selain aspek regulasi, Pemkab juga
menyiapkan berbagai kebutuhan teknis, mulai dari kesiapan perangkat teknologi,
mekanisme pemungutan suara, hingga peningkatan kapasitas penyelenggara di
tingkat desa. Langkah itu dilakukan untuk memastikan sistem e-Voting dapat
diterapkan secara aman, transparan, dan akuntabel.
Dzulkarnain menegaskan, pemerintah
menargetkan seluruh tahapan persiapan dapat dituntaskan jauh sebelum jadwal
pemungutan suara pada Oktober 2027. Dengan waktu persiapan yang relatif
panjang, pihaknya optimistis penerapan sistem baru tersebut dapat berjalan
tanpa mengurangi kualitas demokrasi di tingkat desa.
"Kalau seluruh proses
persiapan berjalan sesuai rencana, kami yakin Pilkades 2027 akan berlangsung
sukses dan menjadi langkah maju dalam pelayanan demokrasi di tingkat
desa," katanya.
Penerapan e-Voting diharapkan
menjadi tonggak modernisasi penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sumenep.
Selain mempercepat proses penghitungan suara, sistem ini juga diharapkan mampu
meningkatkan efisiensi pelaksanaan, meminimalkan potensi kesalahan
administrasi, serta memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap
hasil pemilihan kepala desa.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

